09 Okt 2025 | Dilihat: 304 Kali

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

noeh21
Ammar Zoni
      
MajalahDCN.com | Jakarta – Mantan artis Ammar Zoni menghadapi ancaman hukuman mati setelah diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en-PINACA), dan ekstasi. Ammar diduga beraksi bersama lima orang lainnya, dengan pasokan narkoba berasal dari luar rutan.

Latar Belakang:
Ammar saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara setelah vonis banding atas kasus narkoba sebelumnya. Vonis awal 3 tahun diperberat pada November 2024.

Kasus ini merupakan kali ketiga Ammar terjerat hukum terkait narkoba, memperburuk catatan hukumnya dan berpotensi menambah hukuman yang sedang dijalaninya. (detik/Nuli)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas