22 Sep 2025 | Dilihat: 201 Kali
KSP Jelaskan Makna Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028
Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari.
MajalahDCN.com | Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menjelaskan bahwa penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak berarti akan muncul pemisahan ibu kota lainnya, seperti ibu kota ekonomi atau budaya. Penjelasan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Bukan berarti akan ada ibu kota politik, lalu ibu kota ekonomi, atau ibu kota budaya. Tidak seperti itu maksudnya,” tegas Qodari.
Ia menegaskan bahwa istilah “ibu kota politik” mengacu pada kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan yang menampung tiga rumpun kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Targetnya, pada 2028, fasilitas untuk ketiga lembaga tersebut sudah berfungsi penuh.
“Kalau baru ada eksekutif, misalnya istana negara, tetapi DPR belum ada, maka pemerintahan tidak dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dasar hukum penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Dalam subbab 3.6.3, diatur mengenai langkah-langkah persiapan kawasan inti IKN agar dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.
Dengan demikian, realisasi IKN sebagai ibu kota politik bergantung pada penyelesaian pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan sesuai yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. (Nuli)