08 Nov 2025 | Dilihat: 249 Kali

Kuasa Hukum Mokris Lay Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penanganan Berkas Perkara

noeh21
Kuasa Hukum Mokris Lay Soroti Dugaan Tekanan dalam Penanganan Kasus.
      
MajalahDCN.com | Kupang – Dalam konferensi pers kuasa hukum Mokris Lay, Rian Kapitan, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan berkas perkara kliennya, pada Jumat (7/11/2025).

Ia menyatakan berkas telah bolak-balik antara penyidik dan jaksa hingga tujuh kali tanpa pemenuhan dua petunjuk kunci.

"Berdasarkan Pasal 113 KUHAP, petunjuk jaksa bersifat wajib. Jika dipaksakan P-21 tanpa pemenuhan syarat, ini merupakan pelanggaran hukum acara pidana," tegas Rian.

Dua Petunjuk Krusial yang Diabaikan:
1. Pemeriksaan Psikologi Forensik: Permintaan pemeriksaan independen di Bali untuk pelapor dan anak
2. Bukti Rekening Koran: Keterangan kondisi keuangan pelapor yang belum diserahkan

Tim hukum telah menawarkan pembiayaan penuh pemeriksaan psikologi di Bali, namun ditolak pihak pelapor. Padahal, putusan Pengadilan Tinggi telah menetapkan hak asuh berada di tangan Mokris Lay dengan pertimbangan moral tertentu.

Rian mengingatkan, proses hukum harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan tekanan eksternal.

"Jika dipaksakan, kami akan ambil langkah hukum terhadap penyidik dan jaksa," pungkasnya. (NTT/Nuli)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas