MajalahDCN.com |Kupang – Persoalan limbah Rumah Potong Hewan (RPH) di Pasar Oeba kembali mencuat setelah warga menemukan bangkai babi mengapung di saluran drainase pada 12 Januari 2026 lalu. Temuan ini menimbulkan keresahan masyarakat karena bau menyengat dan potensi ancaman kesehatan, terutama bagi warga sekitar serta aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Oeba 3.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Muda Kota Kupang, Mutiara Manafe, SH, Selasa (20/1/2026) siang di Polres Kupang Kota, menegaskan bahwa persoalan limbah RPH harus ditinjau serius dari aspek hukum lingkungan, kesehatan masyarakat, serta standar operasional pemotongan hewan.
“Ini bukan sekadar soal bau dan ketidaknyamanan. Kita harus mempertanyakan bagaimana proses pemotongan hewan di RPH, apakah sesuai dengan standar kesehatan dan apakah benar ada pengawasan dari dokter hewan,” tegas Mutiara.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pemotongan babi yang masih mengandung penyakit atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang layak. Menurutnya, setiap hewan yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh dokter hewan untuk memastikan kelayakan konsumsi dan mencegah penyebaran penyakit.
“Kalau sampai ada bangkai babi dibuang ke drainase, ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah hewan tersebut sakit? Apakah proses pemotongannya sudah sesuai prosedur? Di mana peran pengawasan dokter hewan?” ujarnya.
Selain itu, Mutiara juga menyoroti persoalan saluran air yang kini semakin memperparah kondisi lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa warga bersama Ketua RT 1 Kelurahan Fatubesi telah menutup saluran air selokan yang menuju ke arah RPH karena tidak tahan dengan bau dan pencemaran limbah.
“Penutupan selokan itu justru membuat air meluap dan menggenangi wilayah sekitar, bahkan sampai ke kawasan SDN 3 Oeba. Ini menunjukkan persoalan limbah RPH sudah berdampak luas dan tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya.
Menurut Mutiara, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas RPH. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gangguan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah RPH harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait kesehatan hewan dan keamanan pangan.
“Setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Negara menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Mutiara juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem pengawasan dokter hewan berjalan, dan bagaimana pengelolaan limbah dilakukan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar persoalan limbah RPH di Pasar Oeba dapat ditangani secara tuntas, demi menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan lingkungan Kota Kupang. (*)