07 Nov 2025 | Dilihat: 256 Kali
Tim PH Mokrianus Lay Laporkan Dugaan Tekanan Hukum ke Kejagung
Mokris Lay (Kiri), Rian Kapitan (Kanan). Kamis(06/11/2025).
MajalahDCN.com | Kupang – Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus penelantaran anak Mokrianus Imanuel Lay melayangkan surat terbuka yang menyoroti dugaan tekanan terhadap proses hukum. Dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (6/11/2025), tim hukum menyatakan siap melaporkan penyidik ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung jika prosedur hukum tidak dipatuhi.
"Ada upaya menghilangkan dua petunjuk kunci: pemeriksaan psikologis anak dan bukti rekening koran pelapor. Ini berbahaya bagi integritas hukum," tegas Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum.
Pokok Permasalahan:
1. Kelengkapan Berkas: Jaksa Peneliti Kejati NTT dua kali mengembalikan berkas ke Polda NTT karena belum lengkap
2. Dugaan Intervensi: Adanya tekanan untuk menyatakan berkas P-21 tanpa memenuhi syarat
3. Status Hak Asuh: Putusan pengadilan telah memberikan hak asuh anak kepada Mokrianus Lay
Tim hukum menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai KUHAP tanpa intervensi. "Hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiel, bukan mengikuti tekanan kelompok tertentu," tambah Andri Un Abon, S.H.
Kasus ini menjadi ujian bagi independensi penegakan hukum di NTT di tengah kuatnya dinamika sosial.
(iNews/Nuli)