28 Nov 2024 | Dilihat: 637 Kali

Polres Kupang Tahan Truk Karena Salahartikan aktivitas Koperasi Pah Meto dengan Kegiatan Pertambangan

noeh21
      
Majalahdcn.com | Kupang NTT - Polres Kupang-Babau menahan sebuah truk DH 8188 BJ di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/11/2024). Padahal truk tersebut sudah menunjukkan surat-surat izin yang diminta.

Truk tersebut adalah milik Koperasi Pah Meto. Koperasi yang bergerak di pertambangan minerba dan batu mangan ini telah mempunyai izin legal. Mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Badan Hukum Kemenkumham, namun dalam menjalankan aktivitasnya merasa dipersulit aparat Polres Kupang-Babau. 

Berawal dari pemberhentian dan pemeriksaan surat-surat terhadap sopir truk yang dilakukan oleh anggota buser Polres Kupang. Meski sopir telah menunjukkan IPR dan IUP, bahkan KTP, namun pihak Polres Kupang tetap menahan truk dan meminta sopir untuk membawa mobil beserta muatannya (batu mangan) ke Polres Kupang-Babau.

Akhirnya sopir menelpon pimpinan Koperasi Pah Metoh, Nixon Yalla, untuk datang ke lokasi. Setibanya di lokasi, Nixon Yalla langsung menunjukkan surat izin resmi. Karena tidak mau berdebat dengan aparat, akhirnya Nixon Yalla sendiri yang membawa truk nya ke Polres Kupang.

Sesampainya, Nixon dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kupang untuk menunjukkan surat IPR dan IUP.

Pihak Polres mengatakan, kami hanya mengecek legalitas Koperasi Pah Meto. Namun setelah selesai diambil keterangan, dan menunjukkan legalitas, truk tetap ditahan dengan alasan truk baru bisa keluar setelah ada izin dari Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Yeni Sutiyono.

Dengan rasa kecewa, akhirnya Nixon Yalla beserta anak buahnya pulang  tanpa membawa truk nya.

Hal yang sangat disayangkan Koperasi Pah Meto adalah pemberitaan media, mengenai pernyataan Kasat Reskrim, IPTU Yeni Sutiyono yang  mengatakan pihak koperasi memuat mangan ilegal sebelum mengecek kelengkapan izin koperasi.

"Harusnya perlu dipahami, perbedaan aturan antara aktivitas pertambangan umum dengan aktivitas koperasi primer seperti Koperasi Pah Meto," ujar Nixon.

Di lain sisi, berdasarkan pantauan media, memang ada beberapa gudang penampung mangan ilegal di kota Kupang tanpa izin yang dikirim keluar NTT dan diduga dibekengi aparat.

"Ada apa ini? Kita sudah kerja lurus dan mempunyai surat izin resmi  saja masih ditahan dan di persulit, apalagi kalau kita kerja ilegal. Sementara yang ilegal bebas beroperasi karena diduga dibeking oleh aparat. Biarlah media yang expose," keluh Nixon, Selasa (26/11/2024).

Perlu diketahui, sejak awal berdiri dan beroperasi empat bulan lalu, Koperasi Pah Meto sudah ditahan sebanyak tiga kali.

Pertama, pihak Polres Kupang menahan dan melepas kembali truk beserta muatannya karena setelah dicek koperasi mempunyai izin resmi.

Kedua, ditahan pihak Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Saat itu polisi menahan truk beserta muatannya. Namun, mereka meminta uang tebusan. Setelah diberi uang, malah mangannya tidak bisa diambil kembali. Polisi berdalih uang belum masuk.

Anggota Polres TTS tersebut disinyalir mencatut nama Kasat Reskrim Polres TTS untuk mengambil sejumlah uang dari Koperasi Pah Meto.

Ketiga, Polres Kupang Babau yang menahan truk nya hingga saat ini dan belum dikeluarkan dengan alasan yang berbeda-beda dan tidak masuk akal. (Ypa)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas