MajalahDCN.com | Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AK alias P (29) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kos-kosannya, Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Senin (25/8/2025).
Tersangka AK diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Sigi. Saat penggerebekan berlangsung, AK tengah makan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Proses penangkapan disaksikan aparat kelurahan setempat dan sejumlah warga sekitar.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian SH, MH, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam, tiga kotak bening, korek api, dua kaca pirex, plastik pembungkus, hingga dua tas milik tersangka.
“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” tegas IPTU Herfian.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Poso serius menindak peredaran narkoba. Pasalnya, wilayah Kabupaten Poso kerap menjadi jalur perlintasan sekaligus target peredaran gelap narkotika. Kasus serupa juga pernah terungkap di beberapa kecamatan dalam dua tahun terakhir.
Kini, tersangka AK harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Poso menegaskan akan terus memperkuat operasi dan patroli untuk memutus rantai peredaran narkoba. Upaya ini juga diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, baik melalui informasi maupun kesadaran bersama untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. (Nuli)