19 Ags 2025 | Dilihat: 184 Kali

Setya Novanto Lunasi Uang Pengganti Kasus e-KTP Rp 43 Miliar

noeh21
Setya Novanto
      
MajalahDCN.com | Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipastikan telah melunasi kewajiban uang pengganti (UP) dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Total uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp 43,7 miliar.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pelunasan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari KPK.

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp 5.313.998.118 subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya, Minggu (17/8).

Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara serta mengurangi masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). (Nuli)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas